اهلاً وسهلاَ بحضورِكم يا ضيوف الرّحمـــن

اهلاً وسهلاَ بحضورِكم يا ضيوف الرّحمـــن


selamat datang wahai calon jam'ah haji yang dirahmati Allah....
terima kasih atas kunjunganya semoga bermanfaat.....

BADAL HAJI



APA BADAL HAJI ITU ??

Badal haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Bentuknya adalah seseorang melakukan ibadah haji namun pahalanya diniatkan bagi orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat. 
Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :
روى البخاري عن ابن عباس - رضي الله عنهما - أن امرأة قالت : يا رسول الله : إن أمي نذرت أن تحج ، فلم تحج حتى ماتت ، أفأحج عنها قال : (( نعم حجي عنها ، أرأيت لو كان على أمك دين أكنتِ قاضيته ؟ أقضوا الله فالله أحق بالوفاء )) .
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:? Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya ?" Rasulullah SAW menjawab:"Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ?. Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar". (HR Bukhari)


APA SAJA SYARAT-SYARATNYA? BOLEHKAH YANG BELUM HAJI MENGHAJIKAN ORANG LAIN??

Haji Badal atau al-hajju anil ghair disyaratkan bahwa orang yang melakukan badal itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain. 
ويشترط في النائب عن غيره في الحج أن يكون قد حجَّ عن نفسه حجة الإسلام ؛ لحديث ابن عباس - رضي الله عنهما - ، أنه ص.م. سمع رجلاً يقول : لبيك عن شبرمة ، قال: (( حججت عن نفسك ؟ )) قال : لا ، قال : (( حج عن نفسك ثم حج عن شبرمة )) روي مرفوعاً وموقوفاً ، وصححه البيهقي
 Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika dari Syubrumah.” Rasulullah bertanya: :”Siapa Syubrumah?” laki-laki itu menjawab: “Dia adalah saudara bagiku, atau teman dekat saya.” Nabi bersabda: “Engkau sudah berhaji?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.”  Nabi bersabda: “Berhajilah untuk dirimu dahulu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” 


APAKAH YANG DIHAJIKAN HARUS ORANG TUA SENDIRI? DAN APAKAH HARUS SUDAH MENINGGAL?

Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.  Dalam Hadits:


روي عن ابن عباس - رضي الله عنهما - : أن امرأة من خـثعم قالت : يا رسول الله إن أبي أدركته فريضة الله في الحج شيخاً كبيرًا لا يستطيع أن يثبت على الراحلة أفأحج عنه ؟ قال : (( حجي عنه )) متفق عليه .
Diriwayatkan dari Ibnu ‘abbas ra. : seorang wanita dari khats`am bertanya, “ya Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah tentang haji ini, bertepatan dengan keadaan ayahku yang sudah sangat tua dan tidak mampu berkendaaan, apakah boleh aku menghajikan untuknya?” Beliau bersabda: “hajikanlah ia!,” (Muttafaq ‘alaih)

Kebolehan menghajikan orang masih hidup ini didukung oleh Ibnul Mubarak dan Imam Asy-Syafi`i ra., Imam Abu Hanifah ra.,  dan Imam Ahmad bin Hanbal ra. .Sedangkan tata aturannya sama persis dengan haji biasa, yang membedakan hanya niatnya saja. 
Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya. 
Adapun amalan selama mengerjakan haji tapi di luar ritual ibadah haji, apakah otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali masalahnya kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah haji, maka yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja. Sedangkan amalan lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai sebagaimana niatnya. 

Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan pahala ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada yang diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan

OLEH : Admin

Total Tayangan Blog